Saturday, 12 April 2014

S-1 FARMASI INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI

Program Studi S1 Farmasi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri berdiri tahun 2005 dengan SK penyelenggaraan No. 139 / D / 0 / 2005 Tanggal 27 September 2005 dan mulai menerima mahasiswa baru pada Tahun Akademik 2006 / 2007 dengan peminat yang cukup banyak. Sampai saat ini program studi S1 Farmasi telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan No. 032 / BAN-PT / Ak-XIV / S1 / X / 2011 tanggal 21 Oktober 2011
Kesadaran masyarakat akan hidup sehat semakin meningkat dan pengetahuan masyarakat yang semakin baik tentang obat dan pengobatan membuat program studi S1 Farmasi berkembang cukup pesat.
Mengantisipasi kebutuhan pasar akan tenaga teknisi kefarmasian maka disusunlah kurikulum berbasis kompetensi yang mendukung program studi S1 Farmasi yang unggul di bidang obat tradisional.
Muatan institusi dibuat cukup spesifik untuk menambah pengetahuan mahasiswa sehingga dapat berkompetisi di pangsa kerja kelak.

Mengapa Belajar Program Studi ini di IIK ?
Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri memiliki lokasi strategis dan mudah di jangkau baik dalam maupun luar kota. Memiliki sarana dan prasarana yang lengkap serta menunjang kegiatan belajar mengajar mahasiswa Program Studi S1 Farmasi. Selain itu juga mempunyai tenaga pendidik dan kependidikan yang berkompeten di bidangnya.

Pekerjaan Masa Depan
Lulusan Program Studi S1 Farmasi memiliki banyak kesempatan di lapangan kerja. Antara lain :
  1. Apotek
  2. Rumah sakit
  3. Industri Farmasi
  4. Industri Obat Tradisional
  5. Industri makanan dan minuman
  6. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
  7. Balai Penelitian Tanaman Obat dan Obat Tradisional
  8. Pedagang Besar Farmasi
  9. Dinas Kesehatan
  10. Lembaga Pendidikan
KOMPETENSI LULUSAN PROGRAM STUDI S1 FARMASI
  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan Program Studi S1 Farmasi diharpkan mempunyai kompetensi :
  2. Mahasiswa mengenali, mengamati dan menganalisis masalah dalam ilmu kefarmasian terutama yang terkait dengan obat tradisional.
  3. Mampu merancang, membuat, mengendalikan mutu dan mengembangkan sediaan farmasi dan sediaan obat tradisional.
  4. Mampu menganalisis bahan baku, sediaan farmasi, makanan, minuman, cairan biologis, senyawa beracun dan obat tradisional.
  5. Mampu merancang regimen dosis sediaan farmasi dan obat tradisional.
  6. Mampu membedakan obat dan obat tradisional berdasarkan mekanisme kerja.
  7. Pengetahuan yang cukup untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan inovati dalam penelitiannya.
  8. Dasar yang cukup untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  9. Keahlian tentang stabilitas sediaan farmasi dan persyaratan penyimpanan, memahami cara pemberian, pelepasan zat aktif dari sediaan, absorpsi dan disposisinya serta pengaruh interaksi faktor-faktor pada kerja awal, intensitas dan lama khasiat obat.
  10. Kemampuan mengulas publikasi ilmiah, membuat ringkasan, mengartikan data dan menarik kesimpulan serta mengambil manfaat praktis dari suatu penemuan dalam hubungannya dengan penggunaan klinis sediaan farmasi.
  11. Kemampuan bertindak secara bertanggung jawab dalam lingkungan masyarakat.

Thursday, 10 April 2014

FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI IIK BHAKTI WIYATA KEDIRI

  1. Dokter Gigi adalah salah satu tenaga kesehatan yang professional dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat.
  2. Kesehatan gigi dan mulut sangat penting karena dapat mempengaruhi kesehatan tubuh yang lainnya dan fungsi bicara serta estetik seseorang.
  3. Bahwa tenaga dokter gigi masih sangat dibutuhakan di Negara Indonesia karena tingkat kesehatan gigi dan mulut masyarakat di Indonesia masih kurang.
  4. Pendidikan dokter gigi merupakan pendidikan yang mencetak tenaga kesehatan profesional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi yang merupakan landasan utama melaksanakan pelayanan dan asuhan kedokteran gigi kepada masyarakat.

FKG IIK Bhakti Wiyata Kediri mempunyai tujuan :
  1. Menghasilkan lulusan dokter gigi yang professional, dalam mengelola masalah kesehatan gigi dan mulut melalui pendekatan.
  2. Promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta mampu memanfaatkan pengobatan tradisional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat berdasarkan etika kedokteran gigi.
  3. Melaksanakan pendidikan di bidang kedokteran gigi dasar, kedokteran dasar dan kesehatan masyarakat serta penerapan ilmu kedokteran gigi yang dilaksanakan secara terpadu dengan lintas bidang dan sektoral.
  4. Mampu menguasai dan memahami prinsip komunikasi dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta membudayakan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat secara mandiri.

Pekerjaan Masa Depan
Bertolak dari tujuan Pendidikan Dokter Gigi dan Orientasi Dokter Gigi serta kompetensi yang dicapai, maka lapangan pekerjaan untuk dokter gigi dapat bertempat di:
  1. Rumah Sakit Negeri / Swasta.
  2. Puskesmas.
  3. Klinik Praktek Bersama
  4. Tempat-tempat lain yang mengadakan Pelayanan Kesehatan (pabrik, kantor-kantor BUMN, BUMD, dll).
Kompetensi Lulusan Pendidikan Kedokteran Gigi
  1. Mampu melakukan praktek di bidang kedokteran gigi dan mulut sesuai dengan keahlian, tanggung jawab, kesejawatan, etika dan hukum yang relevan.
  2. Mampu memahami ilmu kedokteran dasar dan klinik, kedokteran gigi dasar dan kedokteran gigi klinik yang relevan sebagai dasar profesionalisme serta pengembangan ilmu kedokteran gigi.
  3. Mampu memeriksa, mendiagnosa dan menyusun rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut yang prima melalui tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  4. Mampu melakukan tindakan pemulihan fungsi system stogmatognatik melalui penatalaksanaan klinik.
  5. Mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat menuju kesehatan gigi dan mulut yang prima.
  6. Mampu menerapkan fungsi manajemen dalam menjalankan praktek dokter gigi.

Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa

Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklah komisariat dewan mahasiswa (KODEMA), atau di beberapa perguruan tinggi disebut senat mahasiswa. Para ketua umum KODEMA atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk masa jabatan tertentu. Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis mahasiswa.
Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK).