- Dokter Gigi adalah salah satu tenaga kesehatan yang professional dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat.
- Kesehatan gigi dan mulut sangat penting karena dapat mempengaruhi kesehatan tubuh yang lainnya dan fungsi bicara serta estetik seseorang.
- Bahwa tenaga dokter gigi masih sangat dibutuhakan di Negara Indonesia karena tingkat kesehatan gigi dan mulut masyarakat di Indonesia masih kurang.
- Pendidikan dokter gigi merupakan pendidikan yang mencetak tenaga kesehatan profesional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi yang merupakan landasan utama melaksanakan pelayanan dan asuhan kedokteran gigi kepada masyarakat.
FKG IIK Bhakti Wiyata Kediri mempunyai tujuan :
- Menghasilkan lulusan dokter gigi yang professional, dalam mengelola masalah kesehatan gigi dan mulut melalui pendekatan.
- Promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta mampu memanfaatkan pengobatan tradisional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat berdasarkan etika kedokteran gigi.
- Melaksanakan pendidikan di bidang kedokteran gigi dasar, kedokteran dasar dan kesehatan masyarakat serta penerapan ilmu kedokteran gigi yang dilaksanakan secara terpadu dengan lintas bidang dan sektoral.
- Mampu menguasai dan memahami prinsip komunikasi dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta membudayakan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat secara mandiri.
Pekerjaan Masa Depan
Bertolak dari tujuan Pendidikan Dokter Gigi dan Orientasi Dokter Gigi serta kompetensi yang dicapai, maka lapangan pekerjaan untuk dokter gigi dapat bertempat di:
- Rumah Sakit Negeri / Swasta.
- Puskesmas.
- Klinik Praktek Bersama
- Tempat-tempat lain yang mengadakan Pelayanan Kesehatan (pabrik, kantor-kantor BUMN, BUMD, dll).
Kompetensi Lulusan Pendidikan Kedokteran Gigi
- Mampu melakukan praktek di bidang kedokteran gigi dan mulut sesuai dengan keahlian, tanggung jawab, kesejawatan, etika dan hukum yang relevan.
- Mampu memahami ilmu kedokteran dasar dan klinik, kedokteran gigi dasar dan kedokteran gigi klinik yang relevan sebagai dasar profesionalisme serta pengembangan ilmu kedokteran gigi.
- Mampu memeriksa, mendiagnosa dan menyusun rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut yang prima melalui tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- Mampu melakukan tindakan pemulihan fungsi system stogmatognatik melalui penatalaksanaan klinik.
- Mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat menuju kesehatan gigi dan mulut yang prima.
- Mampu menerapkan fungsi manajemen dalam menjalankan praktek dokter gigi.
No comments:
Post a Comment