TATA TERTIB & KONSTITUSI UNDANG - UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

 TATA TERTIB & KONSTITUSI
UNDANG - UNDANG
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA












INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA KEDIRI
PERIODE 2012/2013



IKATAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT ILMU
KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI

KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
 BHAKTI WIYATA KEDIRI
NOMOR:01/DPM IIK/I/2012

TENTANG
TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
 BHAKTI WIYATA KEDIRI


Menimbang:
a.       Bahwa untuk terwujudnya lembaga kemahasiswaan yang mandiri dan mengakar baik dikalangan mahasiswa maupun masyarakat, merupakan syarat yang harus dicapai oleh lembaga kemahasiswaan dilingkungan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
b.      Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Mahasiswa IIK  perlu memiliki seperangkat peraturan.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a dan huruf  b,maka dewan perwakilan mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri perlu membentuk ketetapan mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa.




DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Memutuskan:

Menetapkan: KETETAPAN TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN                         MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan :
1.       Keluarga Besar Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan yang selanjutnya disebut KBM  IIK adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Institut Ilmu Kesehatan
2.      Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa yang berstatus aktif di Institut Ilmu Kesehatan dari semua jenjang yang ada di lingkungan KBM IIK.
3.      Dewan Perwakilan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut DPM IIK adalah lembaga legislatif tertinggi dalam KBM IIK.
4.      Badan Eksekutif Mahasiswa, yang selanjutnya disebut BEM IIK adalah lembaga eksekutif  tertinggi dalam KBM IIK.
5.      Himpunan Mahasiswa, program studi yang selanjutnya di sebut HIMA Prodi IIK adalah lembaga yang bertugas menampung aspirasi mahasiswa di tingkat prodi.
6.      Badan Audit Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut BAK adalah lembaga  independen yang dibentuk untuk melakukan mekanisme audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung kepada mahasiswa IIK.
7.      Unit Kegiatan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Institut yang memenuhi syarat dan ditetapkan atas dasar keputusan bersama anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Rektor Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan yang memiliki otonomi.
8.      Garis Besar Haluan Kerja, yang selanjutnya disebut GBHK adalah peraturan yang dibuat DPM IIK sebagai acuan kerja BEM IIK.
9.      Anggota Perwakilan DPM IIK adalah anggota DPM IIK yang merupakan wakil dari lembaga legislatif kemahasiswaan tingkat Institut.
10.  Lembaga formal kemahasiswaan tingkat Institut adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat Institut yang diakui dalam KBM IIK.
11.  Lembaga formal kemahasiswaan tingkat Institut adalah seluruh lembaga kemahasiswaan di Institut yang diakui oleh lembaga legislatif kemahasiswaan tingkat Institut.

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUGAS, HAK, DAN WEWENANG

Pasal 2
Nama

Dewan Perwakilan Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri yang disingkat DPM-IIK Bhakti wiyata Kediri

Pasal
3
Tempat Kedudukan

DPM-IIK Bhakti Wiyata bertempat kedudukan di Institut Ilmu kesehatan Bhakti Wiyata Kediri

Pasal 4
Tugas dan Kewajiban

1.      Menampung dan memperjuangkan aspirasi  mahasiswa IIK Bhakti Wiyata Kediri sesuai dengan ketentuan, peraturan yang berlaku di IIK Bhakti Wiyata Kediri.
2.      Mengawasi BEM-IIK dalam melaksanakan Keputusan DPM-IIK, Konstitusi Undang-undang, dan program kerja BEM-IIK.
3.      Membahas rancangan Konstitusi Undang-undang yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.
4.      Membahas rancangan Konstitusi Undang-undang bersama Presiden BEM-IIK  untuk mendapat persetujuan bersama.
5.      Jika Rancangan Konstitusi Undang-undang  tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Institut itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPM-IIK pada kepengurusan tersebut.
6.      Dalam hal Rancangan Konstitusi Undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden BEM dalam waktu 10 hari semenjak rancangan peraturan Institut disetujui, rancangan Institut tersebut sah menjadi Konstitusi Undang-undang dan wajib dipatuhi bersama.
7.      Meminta pertanggunjawaban presiden dan wakil presiden BEM-IIK.
8.      Mensosialisasikan hasil kerja kepada Institut yang bersangkutan secara umum.
 
Pasal 5
Hak
, Wewenang dan Tanggung Jawab

1.      Meminta penjelasan kepada Presiden BEM-IIK mengenai kegiatan-kegiatan BEM-IIK.
2.      Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja BEM-IIK, HIMA PRODI.
3.      Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan pertanyaan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
4.      Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5.      Memberikan penafsiran terhadap Konstitusi Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain.
6.      Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila BEM-IIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang DPM IIK, Ketetapan DPM IIK, Keputusan DPM-IIK, Peraturan Institut, dan peraturan perundang-undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
7.      Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua)minggu.
8.      Jika memorandum 2 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang untuk melaksanakan sidang istimewa oleh DPM-IIK dengan pihak Kampus berdasarkan peraturan yang di tetapkan.
9.      Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Konstitusi Undang-Undang.
10.  Menyetujui Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Organisasi yang diajukan oleh Presiden BEM-IIK.
11.  Menerima atau menolak pertanggung jawaban Presiden dan Wakil Presiden BEM-IIK.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Anggota DPM-IIK adalah kandidat terpilih setiap prodi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Peraturan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.

Pasal 7
Periode Kepengurusan

Periode kepengurusan DPM-IIK 1 (satu) tahun sejak dilantik
 
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1.       Setiap anggota DPM-IIK mempunyai hak :
a. Suara dan bicara
b. Memilih dan dipilih
c. Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden BEM.
d. Angket yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa.
e. Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan konstitusi undang-undang.
f.Amandemen yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan Konstitusi undang- undang.
g.Petisi yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada presiden BEM.
h.Budget yaitu hak untuk menetapkan rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Institut.

2.      Setiap anggota DPM-IIK  mempunyai kewajiban
a. Menjunjung tinggi Tata Tertib,Konstitusi Undang-Undang KBM IIK dan  peraturan penjelas dibawahnya.
b. Menghadiri rapat.                                                                                                         c. Menerima dan melaksanakan hasil rapat.
d. Melaksanakan fungsi dan jabatannya.
 e. Menjalin hubungan baik dengan Civitas  Akademika yang ada di Institut Ilmu                                                            Kesehatan Bhakti Wiyata.
 
Pasal 9
Rangkap Jabatan

Setiap anggota DPM-IIK dilarang merangkap jabatan menjadi pengurus dilembaga kemahasiswaan lain dilingkungan KBM IIK

Pasal 10
Pergantian Anggota
1.      Pergantian anggota disebabkan oleh :
 a. Meninggal dunia.
 b. Mengundurkan diri.
 c. Pindah program studi.
 d. Drop out.
 e. Melanggar Tata Tertib,Konstitusi Undang-Undang DPM  IIK dan  peraturan penjelas dibawahnya.
 f. Tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban.
2.      Pergantian anggota untuk point e dan f dapat dilakukan setelah ketua DPM-IIK mengeluarkan surat peringatan tertulis sekurang-kurangnya dua kali diputuskan dalam rapat paripurna
3.      Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pergantian anggota diputuskan dalam rapat paripurna.

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA KEDIRI


Pasal 11
Dewan Kehormatan DPM-IIK
Satu orang atau lebih mahasiswa yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum,Wakil ketua umum Sekertaris dan Bendahara DPM-IIK dan masih berstatus aktif menjadi mahasiswa IIK.

Pasal 12
Ketua DPM-IIK

Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata sebagai Ketua Umum.

Pasal 13
Wakil ketua DPM-IIK

Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata sebagai wakil Ketua Umum.

Pasal 14
Sekretaris DPM-IIK dan Staff kesekretariatan DPM-IIK

Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain yang dipilih  sebagai sekretaris umum dan dibantu oleh satu orang staff yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIk Bhakti Wiyata

Pasal 15
Bendahara DPM-IIK

Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata

Pasal 16
Komisi-komisi

1.      Komisi adalah bagian dari struktur kelembagaan yang dibentuk  dan disahkan pada rapat paripurna untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi DPM-IIK.
2.      Komisi-komisi yang terdapat di DPM-IIK adalah:
a.      Komisi I          :           Pengawasan penyelenggaraan Akademik Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
b.      Komisi II        :           Pengawasan Penyelenggaraan kesejahteraan dan advokasi mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
c.       Komisi III       :           Pengawasan dan Pengelolaan dana-dana lembaga kemahasiswaan IIK Bhakti Wiyata.
d.      Komisi IV       :           Pengawasan kepengurusan dan penyelenggaraan kegiatan lembaga-lembaga kemahasiswaan di Institut Ilmu Keshatan Bhakti Wiyata.

Pasal 17
Ketua Komisi

Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain, yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata

Pasal 18
Wakil ketua komisi

Satu orang anggota yang lolos seleksi terpilih dan disyahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata.

Pasal 19
Sekretaris Komisi


Satu orang anggota yang lolos seleksi terpilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata.

Pasal 20
Anggota Komisi


Anggota DPM-IIK yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata


Pasal 21
Badan Pekerja

Badan Pekerja adalah alat kelengkapan bersifat tidak tetap yang diputuskan dan disahkan pada rapat paripurna.


BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
ISTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI

Pasal
22
Dewan Kehormatan DPM-IIK
a.      Menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa.
b.      Membimbing dan membina pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa untuk selalu berpedoman kepada Tata Tertib, Konstitusi Undang-Undang dalam melaksanakan tugasnya.


Pasal 23
Ketua DPM-IIK

a.       Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi DPM-IIK selama satu periode kepengurusan.
b.      Bertanggung jawab untuk mengkoordinir komisi-komisi DPM-IIK Bhakti Wiyata
c.       Berhak menandatangani surat keputusan, surat rekomendasi, dan surat keluar yang berhubungan dengan DPM-IIK
d.      Berhak mewakili DPM-IIK dalam urusan eksternal.

Pasal 24
Wakil Ketua Umum
a.       Membantu Ketua DPM-IIK dalam  menjalankan tugasnya
b.      Menjalankan tugas dan wewenang ketua DPM-IIK selama ketua DPM-IIK berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugas dengan pendelegasian Ketua DPM-IIK Bhakti Wiyata

Pasal 25
Sekretaris DPM-IIK dan Staff Kesekretariatan DPM-IIK

1.      Sekretaris umum DPM-IIK
a.       Mengatur bidang administrasi kesekretariatan dan rumah tangga DPM-IIK
b.      Bertanggung jawab dan mengkoordinir staff yang ada di bawahnya
2.      Staff Kesekretariatan DPM-IIK
a.       Bertanggung jawab kepada sekretaris DPM-IIK Bhakti Wiyata
b.      Bertanggung jawab atas semua peralatan DPM-IIK Bhakti Wiyata
c.       Menyimpan dan menata arsip organisasi ( kearsipan) DPM- IIK Bhakti Wiyata
d.      Memproses dan mengendalikan surat masuk dan surat keluar DPM- IIK Bhakti Wiyata
e.       Membantu sekretaris DPM- IIK Bhakti Wiyata dalam menyiapkan dan membuat laporan
f.       Bertanggung jawab menginventaris semua peralatan dan perlengkapan DPM- IIK Bhakti Wiyata
Pasal 26
Bendahara DPM- IIK Bhakti Wiyata

a.       Mengurus kebijakan Keuangan DPM- IIK Bhakti Wiyata
b.      Mengurus dana dalam kegiatan yang berhubungan dengan DPM- IIK Bhakti Wiyata
c.       Membuat laporan keuangan bulanan dan dilaporkan dalam rapat pimpinan setiap 3 bulan sekali
d.      Membuat laporan keuangan akhir periode DPM- IIK Bhakti Wiyata

Pasal 27
Ketua Komisi


Bertanggung jawab untuk mengkoordinir komisi yang dipimpinnya

Pasal 28
Wakil ketua komisi

a.       Membatu ketua komisi dalam menjalankan tugasnya.
b.      Menjalankan tugas dan wewenang ketua komisi selama ketua komisi berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugas dengan pendelegasian ketua komisi Bhakti Wiyata


Pasal 2
9
Sekretaris Komisi

a.       Membantu ketua komisi dalam menjalankan tugas komisi
b.      Menjalankan tugas-tugas kesekretariatan dan keuangan komisi
c.       Membantu tugas kesekretariatan DPM-IIK  jika ditugaskan oleh ketua DPM- IIK Bhakti Wiyata




Pasal 30
Anggota Komisi

a.       Apabila ketua komisi dan atau sekretaris komisi berhalangan, maka anggota komisi berhak dan wajib menggantikan tugas dan kewajibannya melalui rapat komisi dan disyahkan melalui rapat pariupurna
b.      Berkewajiban menjalankan tugas yang ditugaskan komisinya

Pasal 31
Komisi I

Komisi Pengawasan Penyelenggaraan Akademik Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
                                                                            
a.       Mengawasi penyelenggaraan akademik dilingkungan IIK  Bhakti Wiyata
b.      Menampung dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa dan dosen IIK Bhakti Wiyata yang berkaitan dalam peningkatan penyelenggaraan akademik
c.       Menindaklanjuti masalah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Institut
 
Pasal 32
Komisi II

Komisi Pengawasan Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Advokasi Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan

a.       Menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mahasiswa
b.      Melakukan advokasi terhadap mahasiswa yang mempunyai masalah dilingkungan akademik dan berusaha mencarikan jalan keluar
c.       Memberikan masukan kepada BEM, HIMA, UKM-I, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata guna peningkatan kesejahteraan mahasiswa
Pasal 33
Komisi III

Komisi Pengawasan Pengelolaan Dana-dana Kemahasiswaan
Institut Ilmu Kesehatan:

a.       Melakukan peninjauan rancangan alokasi dana yang diajukan oleh BEM IIK Bhakti Wiyata
b.      Melakukan Pengawasan alokasi dana yang diajukan oleh BEM, HIMA, UKM- IIK Bhakti Wiyata
c.       Membahas dan menindaklanjuti pengalokasian dana yang diajukan oleh BEM, HIMA, UKM- IIK Bhakti Wiyata

Pasal 34
Komisi IV

Komisi Pengawasan Kepengurusan dan Penyelenggaran Kegiatan Lembaga-lembaga Kemahasiswaan di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata

a.      Mengawasi BEM, HIMA, UKM-I, dalam melaksanakan ketetapan Institut
b.      Meminta keterangan mengenai perkembangan pelaksanaan program kerja BEM, HIMA, UKM-I, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
c.       Menindak lanjuti pelaksanaan program kerja BEM, HIMA, UKM-I, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.

BAB VI
Pasal 35
Jenis dan Sifat Rapat

1.      Rapat DPM-IIK terdiri dari :
 a. Rapat Paripurna
 b. Rapat Pimpinan
 c. Rapat Gabungan Komisi
 d. Rapat Komisi
 e. Rapat Dengar Pendapat
2.      Kewenangan Rapat DPM-IIK
a.      Rapat Paripurna
1)      Menyusun dan mengesahkan struktur kepengurusan DPM-IIK selama satu periode kepengurusan
2)      Menetapkan Konstitusi  Undang-Undang dan Tata Tertib DPM-IIK Bhakti Wiyata Kediri
3)      Menerima atau menolak Laporan pertanggung jawaban BEM selama satu periode masa kepengurusan.
4)      Membahas dan atau memutuskan penyampaian memorandum kepada Presiden BEM-  IIK Bhakti Wiyata Kediri
5)      Membahas dan memutuskan kebijakan yang berfungsi mengikat kedalam dan keluar Lembaga DPM-IIK Bhakti Wiyata Kediri di Lingkungan IIK Bhakti Wiyata Kediri
6)      Memutuskan pemberian sanksi kepada anggota DPM-IIK yang tidak melaksakan kewajiban
b.      Rapat Pimpinan
1)      Melakukan koordinasi terhadap kerja-kerja komisi DPM-IIK Bhakti Wiyata Kediri
2)      Membahas kebijakan strategis sebelum dibawa kerapat paripurna
3)      Mendengar atau membahas laporan keuangan yang disampaikan Bendahara DPM-IIK
4)      Mengevaluasi Program kerja setiap 3 bulan sekali
c.       Rapat Gabungan Komisi
1)      Membahas permasalahan tertentu yang memerlukan pertemuan dua komisi atau lebih
2)      Membahas dan memutuskan kebijakan antar komisi
d.      Rapat Komisi
1)      Membahas permasalahan yang menjadi tugas dan kewajiban serta tanggung jawab komisi
2)      Membahas dan memutuskan kebijakan yang tidak termasuk kewenangan rapat paripurna, rapat pimpinan, dan rapat gabungan komisi sesuai dengan wilayah kerja komisinya
e.       Rapat Dengar Pendapat
Membahas permasalahan dalam ruang lingkup Institut Ilmu Kesehatan baik secara    perorangan maupun kelompok guna meningkatkan kesejahteraan mahasiswa


Pasal 36
Persyaratan

1.      Undangan rapat harus disampaikan kepada peserta paling lambat tiga hari sebelum rapat, kecuali keadaan menentukan lain
2.       Peserta rapat Paripurna adalah rapat yang dihadiri oleh Seluruh anggota DPM-IIK Bhakti Wiyata
3.      Peserta rapat Pimpinan adalah Ketua DPM-IIK,Wakil Ketua DPM-IIK, Sekretaris umum DPM-IIK dan staff, Bendahara umum DPM-IIK, Ketua Komisi DPM-IIK, Sekretaris Komisi DPM-IIK
4.      Peserta rapat gabungan komisi adalah gabungan anggota dua komisi atau lebih
5.      Peserta rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh ketua,sekretaris, dan anggota komisi yang bersangkutan
6.      Peserta rapat dengar pendapat adalah anggota DPM-IIK dengan atau badan pekerja dengan pimpinan Institut atau Jurusan dan atau bidang-bidang dan atau lembaga kemahasiswaan dan atau mahasiswa IIK Bhati Wiyata
7.      Semua rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota rapat kecuali rapat dengar pendapat.
8.      Apabila point 7 di atas tidak terpenuhi maka rapat ditunda maksimal 2 x 15 menit
9.      Apabila point 8 di atas telah dipenuhi maka rapat dapat dilanjutkan dengan anggota yang ada dan selanjutnya dapat dinyatakan syah






Pasal 37
Pimpinan Rapat

1.      Rapat paripurna, rapat pimpinan, dan rapat dengar pendapat dipimpin oleh ketua DPM-IIK Bhakti Wiyata Kediri
2.      Rapat Gabungan Komisi dipimpin oleh salah satu ketua komisi yang disetujui oleh forum
3.      Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi masing-masing komisi
4.      Pimpian rapat seperti disebutkan pada point 1 dan 2 diatas dapat mengalihkan pimpinan rapat kepada anggota rapat yang lain secara tertulis atau lisan kecuali keadaan menentukan lain

BAB VII
PUTUSAN

Pasal 3
8
Putusan
1.       Putusan DPM-IIK terdiri dari :
a.       Keputusan
b.      Ketetapam
c.       Rekomendasi
2.      Keputusan bersifat mengikat terhadap kegiatan tertentu pada jangka waktu tertentu.
3.      Ketetapan bersifat menyeluruh dan berlaku jangka panjang, kecuali dicabut
4.      Rekomendasi adalah pemberian tugas kepada perseorangan atau lembaga yang dapat berupa keputusan atau ketetapan

Pasal 39
Pengambilan Keputusan

1.      Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila point 1 di atas tidak tercapai maka putusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak
3.      Mekanisme pengambilan keputusan suara terbanyak dilakukan secara tertutup atau terbuka sesuai persetujuan forum.
 
BAB VIII
SANKSI-SANKSI

Pasal
40
Sanksi-sanksi
1.      Setiap anggota DPM-IIK yang terbukti melanggar Tata Tertib ini dikenakan sanksi organisatoris. Pelanggarannya seperti :
a.       Setiap anggota DPM-IIK yang tidak menghadiri rapat Paripurna sebanyak 3 x berturut-turut tanpa bukti dan alasan yang kuat maka hak suara dan hak bicaranya dihilangkan pada setiap rapat paripurna selama periode kepengurusan
b.      Tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban selama 2 bulan berturut-turut tanpa memberikan alasan dan bukti yang kuat
2.      Mekanisme penjatuhan sanksi adalah sebagai berikut :
a.       Teguran secara lisan
b.      Apabila teguran secara lisan telah diberikan sebanyak 2 x tetap tidak diindahkan maka  diberikan teguran secara tertulis.
c.       Apabila teguran secara tertulis telah diberikan sebanyak 2 x dengan batas waktu masing-masing 1 bulan namun tetap tidak diindahkan maka diberhentikan secara sepihak















KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
 BHAKTI WIYATA KEDIRI
NOMOR:02/DPM IIK/I/2012

TENTANG
KONSTITUSI UNDANG – UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
 BHAKTI WIYATA KEDIRI

Menimbang:
a.       Bahwa untuk terwujudnya lembaga kemahasiswaan yang mandiri dan mengakar baik dikalangan mahasiswa maupun masyarakat, merupakan syarat yang harus dicapai oleh lembaga kemahasiswaan di lingkungan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
b.      Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Mahasiswa IIK  perlu memiliki seperangkat peraturan.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a dan huruf  b,maka dewan perwakilan mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri perlu membentuk ketetapan mengenai Konstitusi Undang- Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Mengingat: Pasal 4 Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa mengenai Tugas dan         Kewajiban

DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Memutuskan:

Menetapkan: KETETAPAN TENTANG KONSTITUSI UNDANG –UNDANG  DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
BAB I
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 1
SYARAT PENDIRIAN

1.      Unit Kegiatan Mahasiswa bertempat kedudukan di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
2.      Kegiatan Mahasiswa dapat Meningkatkan Prestasi Akademik maupun non Akademik Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
3.      Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki keanggotaan minimal dari 6 Prodi yang terdapat di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
4.      Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata yang masih berstatus aktif.
5.      Memiliki agenda kegiatan rutin.
6.   Pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa ditetapkan atas dasar keputusan bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa, dan Rektor Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
7.   Unit Kegiatan Mahasiswa yang tidak sesuai dengan ketetapan di atas, tidak berwenang mengajukan anggaran dana unit kegiatan kemahasiswaan.

PENINJAUAN KEMBALI

Tata tertib
dan Konstitusi Undang – Undang ini akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan atau kerancuan dan akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya





PENGESAHAN
Pengesahan Tata Tertib dan Konstitusi Undang-Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri pada tanggal ......................2012

Pembantu Rektor III                                                                        Ketua umum DPM


   Wiwik Werdi, S.Si

Mengesahkan,
Rektor IIK Bhakti Wiyata Kediri


Dr. H. Tarbinu Kasmono, M.Ph


No comments:

Post a Comment