TATA
TERTIB & KONSTITUSI
UNDANG - UNDANG
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
INSTITUT
ILMU KESEHATAN
BHAKTI
WIYATA KEDIRI
PERIODE 2012/2013
IKATAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT ILMU
KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA
KEDIRI
NOMOR:01/DPM IIK/I/2012
TENTANG
TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU
KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA
KEDIRI
Menimbang:
a. Bahwa untuk
terwujudnya lembaga kemahasiswaan yang mandiri dan mengakar baik dikalangan mahasiswa maupun masyarakat, merupakan syarat yang harus dicapai oleh lembaga
kemahasiswaan dilingkungan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
b. Bahwa untuk
menjalankan tugas dan fungsinya,
Dewan
Perwakilan Mahasiswa IIK perlu memiliki
seperangkat peraturan.
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b,maka dewan perwakilan mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
Kediri perlu membentuk ketetapan mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan
Mahasiswa.
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Memutuskan:
Menetapkan: KETETAPAN TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI
WIYATA KEDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketetapan
ini yang dimaksud dengan :
1. Keluarga Besar Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan
yang selanjutnya disebut KBM IIK adalah
wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Institut Ilmu
Kesehatan
2. Mahasiswa
adalah seluruh mahasiswa
yang berstatus aktif di Institut Ilmu Kesehatan dari semua
jenjang yang ada di lingkungan KBM IIK.
3. Dewan
Perwakilan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut DPM IIK adalah lembaga legislatif tertinggi dalam KBM IIK.
4. Badan
Eksekutif Mahasiswa, yang selanjutnya disebut BEM IIK adalah lembaga eksekutif tertinggi
dalam KBM IIK.
5. Himpunan
Mahasiswa, program studi yang selanjutnya di sebut HIMA Prodi IIK adalah lembaga yang bertugas
menampung aspirasi mahasiswa di tingkat prodi.
6. Badan
Audit Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut BAK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melakukan
mekanisme audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar
yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung kepada mahasiswa IIK.
7. Unit
Kegiatan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa
di tingkat Institut yang memenuhi syarat dan ditetapkan atas dasar keputusan
bersama anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Rektor Institut Ilmu Kesehatan
Bhakti Wiyata sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Ilmu
Kesehatan yang memiliki otonomi.
8. Garis
Besar Haluan Kerja, yang selanjutnya disebut GBHK adalah peraturan yang dibuat
DPM IIK sebagai acuan kerja BEM IIK.
9. Anggota
Perwakilan DPM IIK adalah anggota DPM IIK yang merupakan wakil dari lembaga
legislatif kemahasiswaan tingkat Institut.
10. Lembaga
formal kemahasiswaan tingkat Institut adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat
Institut yang diakui dalam KBM IIK.
11. Lembaga
formal kemahasiswaan tingkat Institut adalah seluruh lembaga kemahasiswaan di
Institut yang diakui oleh lembaga legislatif kemahasiswaan tingkat Institut.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUGAS, HAK,
DAN WEWENANG
Pasal 2
Pasal 2
Nama
Dewan Perwakilan Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri yang disingkat DPM-IIK Bhakti wiyata Kediri
Pasal 3
Tempat Kedudukan
DPM-IIK Bhakti Wiyata bertempat kedudukan di Institut Ilmu kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
Pasal 4
Tugas dan Kewajiban
1.
Menampung dan memperjuangkan aspirasi
mahasiswa IIK Bhakti Wiyata Kediri sesuai dengan ketentuan, peraturan yang berlaku di IIK Bhakti Wiyata
Kediri.
2.
Mengawasi BEM-IIK dalam melaksanakan Keputusan
DPM-IIK, Konstitusi
Undang-undang, dan program kerja BEM-IIK.
3.
Membahas rancangan Konstitusi Undang-undang yang berkaitan
langsung dengan mahasiswa.
4.
Membahas rancangan Konstitusi Undang-undang bersama
Presiden BEM-IIK untuk mendapat persetujuan bersama.
5. Jika
Rancangan Konstitusi
Undang-undang tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan Institut itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPM-IIK pada kepengurusan tersebut.
6. Dalam
hal Rancangan Konstitusi
Undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden BEM dalam waktu
10 hari semenjak rancangan peraturan Institut disetujui, rancangan Institut
tersebut sah menjadi Konstitusi
Undang-undang dan wajib dipatuhi
bersama.
7. Meminta
pertanggunjawaban presiden dan wakil presiden BEM-IIK.
8. Mensosialisasikan
hasil kerja kepada Institut yang bersangkutan secara umum.
Pasal 5
Hak, Wewenang dan Tanggung Jawab
Hak, Wewenang dan Tanggung Jawab
1. Meminta
penjelasan kepada Presiden BEM-IIK mengenai kegiatan-kegiatan BEM-IIK.
2. Meminta
dan memberikan persetujuan rancangan program kerja BEM-IIK, HIMA PRODI.
3. Mempunyai
hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan
pertanyaan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
4. Memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5. Memberikan
penafsiran terhadap Konstitusi
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain.
6. Mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila
BEM-IIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang DPM IIK,
Ketetapan DPM IIK, Keputusan DPM-IIK, Peraturan Institut, dan peraturan
perundang-undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
7. Jika
memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang mengeluarkan
memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua)minggu.
8. Jika
memorandum 2 (satu)
tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang untuk melaksanakan sidang istimewa
oleh DPM-IIK dengan pihak Kampus berdasarkan peraturan yang di tetapkan.
9. Menyetujui
atau tidak menyetujui Rancangan Konstitusi
Undang-Undang.
10. Menyetujui
Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Organisasi yang diajukan oleh
Presiden BEM-IIK.
11. Menerima
atau menolak pertanggung jawaban Presiden dan Wakil Presiden BEM-IIK.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota DPM-IIK adalah kandidat terpilih setiap prodi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Peraturan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota DPM-IIK adalah kandidat terpilih setiap prodi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Peraturan Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
Pasal 7
Periode Kepengurusan
Periode kepengurusan DPM-IIK 1 (satu) tahun sejak dilantik
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota DPM-IIK mempunyai hak :
a. Suara dan bicara
b. Memilih dan dipilih
c. Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada
Presiden BEM.
d. Angket yaitu hak untuk menggali aspirasi
mahasiswa.
e. Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat
atau rancangan konstitusi undang-undang.
f.Amandemen yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas
rancangan Konstitusi undang- undang.
g.Petisi yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan
kepada presiden BEM.
h.Budget yaitu hak untuk menetapkan rancangan
pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Institut.
2. Setiap
anggota DPM-IIK mempunyai kewajiban
a. Menjunjung tinggi Tata Tertib,Konstitusi Undang-Undang KBM IIK dan peraturan penjelas dibawahnya.
b. Menghadiri rapat. c. Menerima dan melaksanakan hasil rapat.
d. Melaksanakan fungsi dan jabatannya.
e. Menjalin hubungan baik dengan Civitas Akademika yang ada di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
a. Menjunjung tinggi Tata Tertib,Konstitusi Undang-Undang KBM IIK dan peraturan penjelas dibawahnya.
b. Menghadiri rapat. c. Menerima dan melaksanakan hasil rapat.
d. Melaksanakan fungsi dan jabatannya.
e. Menjalin hubungan baik dengan Civitas Akademika yang ada di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
Pasal 9
Rangkap Jabatan
Setiap anggota DPM-IIK dilarang merangkap jabatan menjadi pengurus dilembaga kemahasiswaan lain dilingkungan KBM IIK
Pasal 10
Pergantian Anggota
Rangkap Jabatan
Setiap anggota DPM-IIK dilarang merangkap jabatan menjadi pengurus dilembaga kemahasiswaan lain dilingkungan KBM IIK
Pasal 10
Pergantian Anggota
1.
Pergantian anggota disebabkan oleh :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Pindah program studi.
d. Drop out.
e. Melanggar Tata Tertib,Konstitusi Undang-Undang DPM IIK dan peraturan penjelas dibawahnya.
f. Tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban.
b. Mengundurkan diri.
c. Pindah program studi.
d. Drop out.
e. Melanggar Tata Tertib,Konstitusi Undang-Undang DPM IIK dan peraturan penjelas dibawahnya.
f. Tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban.
2.
Pergantian anggota untuk point e dan f dapat
dilakukan setelah ketua DPM-IIK mengeluarkan surat peringatan tertulis
sekurang-kurangnya dua kali diputuskan dalam rapat paripurna
3.
Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme
pergantian anggota diputuskan dalam rapat paripurna.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA KEDIRI
Pasal 11
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA KEDIRI
Pasal 11
Dewan Kehormatan DPM-IIK
Satu
orang atau lebih mahasiswa yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum,Wakil ketua
umum Sekertaris dan Bendahara DPM-IIK dan masih berstatus aktif menjadi
mahasiswa IIK.
Pasal 12
Ketua DPM-IIK
Ketua DPM-IIK
Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata sebagai Ketua Umum.
Pasal 13
Wakil ketua DPM-IIK
Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari
organisasi lain yang dipilih dan
disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata sebagai wakil Ketua Umum.
Pasal 14
Sekretaris DPM-IIK dan Staff kesekretariatan DPM-IIK
Sekretaris DPM-IIK dan Staff kesekretariatan DPM-IIK
Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi
lain yang dipilih sebagai sekretaris umum dan dibantu oleh satu
orang staff yang dipilih dan
disahkan pada rapat paripurna DPM-IIk Bhakti Wiyata
Pasal 15
Bendahara DPM-IIK
Pasal 15
Bendahara DPM-IIK
Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata
Pasal 16
Komisi-komisi
1. Komisi
adalah bagian dari struktur kelembagaan yang dibentuk dan
disahkan pada rapat paripurna untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan
fungsi DPM-IIK.
2. Komisi-komisi
yang terdapat di DPM-IIK adalah:
b.
Komisi II
: Pengawasan
Penyelenggaraan kesejahteraan dan advokasi mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan
Bhakti Wiyata
c.
Komisi III
: Pengawasan
dan Pengelolaan dana-dana lembaga kemahasiswaan IIK Bhakti Wiyata.
d.
Komisi IV : Pengawasan
kepengurusan dan penyelenggaraan
kegiatan lembaga-lembaga kemahasiswaan di Institut Ilmu Keshatan Bhakti Wiyata.
Pasal 17
Ketua Komisi
Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain, yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata
Ketua Komisi
Satu orang anggota yang mempunyai pengalaman organisasi DPM-IIK atau dari organisasi lain, yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata
Pasal 18
Wakil ketua komisi
Satu orang
anggota yang lolos seleksi terpilih dan disyahkan pada rapat paripurna DPM-IIK
Bhakti Wiyata.
Pasal 19
Sekretaris Komisi
Satu orang anggota yang lolos seleksi terpilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata.
Pasal 20
Anggota Komisi
Anggota DPM-IIK yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata
Sekretaris Komisi
Satu orang anggota yang lolos seleksi terpilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata.
Pasal 20
Anggota Komisi
Anggota DPM-IIK yang dipilih dan disahkan pada rapat paripurna DPM-IIK Bhakti Wiyata
Pasal 21
Badan Pekerja
Badan Pekerja adalah alat kelengkapan bersifat tidak tetap yang diputuskan dan disahkan pada rapat paripurna.
Badan Pekerja adalah alat kelengkapan bersifat tidak tetap yang diputuskan dan disahkan pada rapat paripurna.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
ISTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
Pasal 22
TUGAS DAN WEWENANG
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
ISTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
Pasal 22
Dewan Kehormatan DPM-IIK
a.
Menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa.
b.
Membimbing dan membina pengurus Dewan Perwakilan
Mahasiswa untuk selalu berpedoman kepada Tata Tertib, Konstitusi Undang-Undang dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 23
Ketua DPM-IIK
Ketua DPM-IIK
a. Bertanggung
jawab terhadap jalannya organisasi DPM-IIK selama satu periode kepengurusan.
b. Bertanggung
jawab untuk mengkoordinir komisi-komisi DPM-IIK Bhakti Wiyata
c. Berhak
menandatangani surat keputusan, surat rekomendasi, dan surat keluar yang
berhubungan dengan DPM-IIK
d. Berhak
mewakili DPM-IIK dalam urusan eksternal.
Pasal 24
Wakil Ketua Umum
a. Membantu
Ketua DPM-IIK dalam menjalankan tugasnya
b. Menjalankan
tugas dan wewenang ketua DPM-IIK selama ketua DPM-IIK berhalangan atau tidak
dapat menjalankan tugas dengan pendelegasian Ketua DPM-IIK Bhakti Wiyata
Pasal 25
Sekretaris DPM-IIK dan Staff Kesekretariatan DPM-IIK
Sekretaris DPM-IIK dan Staff Kesekretariatan DPM-IIK
1. Sekretaris
umum DPM-IIK
a. Mengatur
bidang administrasi kesekretariatan dan rumah tangga DPM-IIK
b. Bertanggung
jawab dan mengkoordinir staff yang ada di bawahnya
2. Staff
Kesekretariatan DPM-IIK
a. Bertanggung
jawab kepada sekretaris DPM-IIK Bhakti Wiyata
b. Bertanggung
jawab atas semua peralatan DPM-IIK Bhakti Wiyata
c. Menyimpan
dan menata arsip organisasi ( kearsipan) DPM- IIK Bhakti Wiyata
d. Memproses
dan mengendalikan surat masuk dan surat keluar DPM- IIK Bhakti Wiyata
e. Membantu
sekretaris DPM- IIK Bhakti Wiyata dalam menyiapkan dan membuat laporan
f. Bertanggung
jawab menginventaris semua peralatan dan perlengkapan DPM- IIK Bhakti Wiyata
Pasal 26
Bendahara DPM- IIK Bhakti Wiyata
Bendahara DPM- IIK Bhakti Wiyata
a. Mengurus
kebijakan Keuangan DPM- IIK Bhakti Wiyata
b. Mengurus
dana dalam kegiatan yang berhubungan dengan DPM- IIK Bhakti Wiyata
c. Membuat
laporan keuangan bulanan dan dilaporkan dalam rapat pimpinan setiap 3 bulan
sekali
d. Membuat
laporan keuangan akhir periode DPM- IIK Bhakti Wiyata
Pasal 27
Ketua Komisi
Bertanggung jawab untuk mengkoordinir komisi yang dipimpinnya
Ketua Komisi
Bertanggung jawab untuk mengkoordinir komisi yang dipimpinnya
Pasal 28
Wakil ketua komisi
a. Membatu ketua komisi dalam
menjalankan tugasnya.
b. Menjalankan
tugas dan wewenang ketua
komisi selama ketua komisi
berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugas dengan pendelegasian ketua komisi Bhakti Wiyata
Pasal 29
Sekretaris Komisi
a. Membantu
ketua komisi dalam menjalankan tugas komisi
b. Menjalankan
tugas-tugas kesekretariatan dan keuangan komisi
c. Membantu
tugas kesekretariatan DPM-IIK jika
ditugaskan oleh ketua DPM- IIK Bhakti Wiyata
Pasal 30
Anggota Komisi
Anggota Komisi
a. Apabila
ketua komisi dan atau sekretaris komisi berhalangan, maka anggota komisi berhak
dan wajib menggantikan tugas dan kewajibannya melalui rapat komisi dan
disyahkan melalui rapat pariupurna
b. Berkewajiban
menjalankan tugas yang ditugaskan komisinya
Pasal 31
Komisi I
Komisi Pengawasan Penyelenggaraan Akademik Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
Komisi I
Komisi Pengawasan Penyelenggaraan Akademik Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri
a. Mengawasi
penyelenggaraan akademik dilingkungan IIK
Bhakti Wiyata
b. Menampung
dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa dan dosen IIK Bhakti Wiyata yang
berkaitan dalam peningkatan penyelenggaraan akademik
c. Menindaklanjuti
masalah dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Institut
Pasal 32
Komisi II
Komisi II
Komisi Pengawasan Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Advokasi Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan
a. Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
mahasiswa
b. Melakukan
advokasi terhadap mahasiswa yang mempunyai masalah dilingkungan akademik dan
berusaha mencarikan jalan keluar
c. Memberikan
masukan kepada BEM, HIMA, UKM-I, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata guna
peningkatan kesejahteraan mahasiswa
Pasal 33
Komisi III
Komisi III
Komisi Pengawasan Pengelolaan Dana-dana Kemahasiswaan
Institut Ilmu Kesehatan:
Institut Ilmu Kesehatan:
a.
Melakukan peninjauan rancangan alokasi dana yang
diajukan oleh BEM IIK Bhakti Wiyata
b.
Melakukan Pengawasan alokasi dana yang diajukan
oleh BEM, HIMA, UKM- IIK Bhakti Wiyata
c.
Membahas dan menindaklanjuti pengalokasian dana
yang diajukan oleh BEM, HIMA, UKM- IIK Bhakti Wiyata
Pasal 34
Komisi IV
Komisi Pengawasan Kepengurusan dan Penyelenggaran Kegiatan Lembaga-lembaga Kemahasiswaan di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
Komisi IV
Komisi Pengawasan Kepengurusan dan Penyelenggaran Kegiatan Lembaga-lembaga Kemahasiswaan di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
a.
Mengawasi BEM, HIMA, UKM-I, dalam melaksanakan
ketetapan Institut
b.
Meminta keterangan mengenai perkembangan pelaksanaan
program kerja BEM, HIMA, UKM-I, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
c.
Menindak lanjuti pelaksanaan program kerja BEM,
HIMA, UKM-I, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
BAB VI
Pasal 35
Jenis dan Sifat Rapat
Pasal 35
Jenis dan Sifat Rapat
1.
Rapat DPM-IIK terdiri dari :
a. Rapat Paripurna
b. Rapat Pimpinan
c. Rapat Gabungan Komisi
d. Rapat Komisi
e. Rapat Dengar Pendapat
b. Rapat Pimpinan
c. Rapat Gabungan Komisi
d. Rapat Komisi
e. Rapat Dengar Pendapat
2.
Kewenangan Rapat DPM-IIK
a.
Rapat
Paripurna
1) Menyusun
dan mengesahkan struktur kepengurusan DPM-IIK selama satu periode
kepengurusan
2) Menetapkan
Konstitusi Undang-Undang dan Tata Tertib DPM-IIK
Bhakti Wiyata Kediri
3) Menerima atau menolak Laporan
pertanggung jawaban BEM selama satu periode masa kepengurusan.
4) Membahas
dan atau memutuskan penyampaian memorandum kepada Presiden BEM- IIK Bhakti Wiyata Kediri
5) Membahas
dan memutuskan kebijakan yang berfungsi mengikat kedalam dan keluar Lembaga
DPM-IIK Bhakti Wiyata Kediri di Lingkungan IIK Bhakti Wiyata Kediri
6) Memutuskan
pemberian sanksi kepada anggota DPM-IIK yang tidak melaksakan kewajiban
b.
Rapat
Pimpinan
1) Melakukan
koordinasi terhadap kerja-kerja komisi DPM-IIK Bhakti Wiyata Kediri
2) Membahas
kebijakan strategis sebelum dibawa kerapat paripurna
3) Mendengar
atau membahas laporan keuangan yang disampaikan Bendahara DPM-IIK
4) Mengevaluasi
Program kerja setiap 3 bulan sekali
c.
Rapat
Gabungan Komisi
1) Membahas
permasalahan tertentu yang memerlukan pertemuan dua komisi atau lebih
2) Membahas
dan memutuskan kebijakan antar komisi
d.
Rapat
Komisi
1) Membahas
permasalahan yang menjadi tugas dan kewajiban serta tanggung jawab komisi
2) Membahas
dan memutuskan kebijakan yang tidak termasuk kewenangan rapat paripurna, rapat
pimpinan, dan rapat gabungan komisi sesuai dengan wilayah kerja komisinya
e.
Rapat
Dengar Pendapat
Membahas
permasalahan dalam ruang lingkup Institut Ilmu Kesehatan baik secara perorangan maupun kelompok guna
meningkatkan kesejahteraan mahasiswa
Pasal 36
Persyaratan
Persyaratan
1. Undangan
rapat harus disampaikan kepada peserta paling lambat tiga hari sebelum rapat,
kecuali keadaan menentukan lain
2. Peserta rapat Paripurna adalah rapat yang
dihadiri oleh Seluruh anggota DPM-IIK Bhakti Wiyata
3. Peserta
rapat Pimpinan adalah Ketua DPM-IIK,Wakil Ketua DPM-IIK, Sekretaris umum
DPM-IIK dan staff, Bendahara umum DPM-IIK, Ketua Komisi DPM-IIK, Sekretaris Komisi
DPM-IIK
4. Peserta
rapat gabungan komisi adalah gabungan anggota dua komisi atau lebih
5. Peserta
rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh ketua,sekretaris, dan anggota
komisi yang bersangkutan
6. Peserta
rapat dengar pendapat adalah anggota DPM-IIK dengan atau badan pekerja dengan
pimpinan Institut atau Jurusan dan atau bidang-bidang dan atau lembaga
kemahasiswaan dan atau mahasiswa IIK Bhati Wiyata
7. Semua
rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah
anggota rapat kecuali rapat dengar pendapat.
8. Apabila
point 7 di atas tidak terpenuhi maka rapat ditunda maksimal 2 x 15 menit
9. Apabila
point 8 di atas telah dipenuhi maka rapat dapat dilanjutkan dengan anggota yang
ada dan selanjutnya dapat dinyatakan syah
Pasal 37
Pimpinan Rapat
Pimpinan Rapat
1. Rapat
paripurna, rapat pimpinan, dan rapat dengar pendapat dipimpin oleh ketua
DPM-IIK Bhakti Wiyata Kediri
2. Rapat
Gabungan Komisi dipimpin oleh salah satu ketua komisi yang disetujui oleh forum
3. Rapat
komisi dipimpin oleh ketua komisi masing-masing komisi
4. Pimpian
rapat seperti disebutkan pada point 1 dan 2 diatas dapat mengalihkan pimpinan
rapat kepada anggota rapat yang lain secara tertulis atau lisan kecuali keadaan
menentukan lain
BAB VII
PUTUSAN
Pasal 38
Putusan
1. Putusan DPM-IIK terdiri dari :
a. Keputusan
b. Ketetapam
c. Rekomendasi
2. Keputusan
bersifat mengikat terhadap kegiatan tertentu pada jangka waktu tertentu.
3. Ketetapan
bersifat menyeluruh dan berlaku jangka panjang, kecuali dicabut
4. Rekomendasi
adalah pemberian tugas kepada perseorangan atau lembaga yang dapat berupa
keputusan atau ketetapan
Pasal 39
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila
point 1 di atas tidak tercapai maka putusan diambil dengan pemungutan suara
terbanyak
3. Mekanisme
pengambilan keputusan suara terbanyak dilakukan secara tertutup atau terbuka
sesuai persetujuan forum.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 40
Sanksi-sanksi
SANKSI-SANKSI
Pasal 40
Sanksi-sanksi
1. Setiap
anggota DPM-IIK yang terbukti melanggar Tata Tertib ini dikenakan sanksi
organisatoris. Pelanggarannya seperti :
a. Setiap
anggota DPM-IIK yang tidak menghadiri rapat Paripurna sebanyak 3 x
berturut-turut tanpa bukti dan alasan yang kuat maka hak suara dan hak
bicaranya dihilangkan pada setiap rapat paripurna selama periode kepengurusan
b. Tidak
aktif melaksanakan tugas dan kewajiban selama 2 bulan berturut-turut tanpa
memberikan alasan dan bukti yang kuat
2. Mekanisme
penjatuhan sanksi adalah sebagai berikut :
a. Teguran
secara lisan
b. Apabila
teguran secara lisan telah diberikan sebanyak 2 x tetap tidak diindahkan maka diberikan teguran secara tertulis.
c. Apabila
teguran secara tertulis telah diberikan sebanyak 2 x dengan batas waktu
masing-masing 1 bulan namun tetap tidak diindahkan maka diberhentikan secara
sepihak
KETETAPAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA
KEDIRI
NOMOR:02/DPM IIK/I/2012
TENTANG
KONSTITUSI UNDANG – UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA
KEDIRI
Menimbang:
a. Bahwa untuk
terwujudnya lembaga kemahasiswaan yang mandiri dan mengakar baik dikalangan mahasiswa maupun masyarakat, merupakan syarat yang harus dicapai oleh lembaga
kemahasiswaan di
lingkungan
Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
b. Bahwa untuk
menjalankan tugas dan fungsinya,
Dewan
Perwakilan Mahasiswa IIK perlu memiliki
seperangkat peraturan.
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b,maka dewan perwakilan mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
Kediri perlu membentuk ketetapan mengenai Konstitusi Undang- Undang Dewan
Perwakilan Mahasiswa.
Mengingat: Pasal 4 Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa
mengenai Tugas dan Kewajiban
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Memutuskan:
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG KONSTITUSI UNDANG –UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA INSTITUT ILMU
KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
BAB I
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 1
SYARAT PENDIRIAN
1. Unit Kegiatan Mahasiswa bertempat
kedudukan di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
2. Kegiatan Mahasiswa dapat Meningkatkan
Prestasi Akademik maupun non Akademik Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti
Wiyata Kediri.
3. Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki keanggotaan minimal dari 6 Prodi yang terdapat di Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri.
4. Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa adalah mahasiswa Institut Ilmu
Kesehatan Bhakti Wiyata yang masih berstatus aktif.
5. Memiliki agenda kegiatan rutin.
6. Pendirian
Unit
Kegiatan
Mahasiswa ditetapkan atas dasar keputusan
bersama Dewan Perwakilan
Mahasiswa, Presiden Mahasiswa, dan Rektor Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
7. Unit Kegiatan Mahasiswa yang tidak sesuai dengan ketetapan di atas,
tidak berwenang mengajukan
anggaran dana unit kegiatan kemahasiswaan.
PENINJAUAN
KEMBALI
Tata tertib dan Konstitusi Undang – Undang ini akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan atau kerancuan dan akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya
Tata tertib dan Konstitusi Undang – Undang ini akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan atau kerancuan dan akan dibahas pada rapat paripurna selanjutnya
PENGESAHAN
Pengesahan Tata Tertib dan Konstitusi
Undang-Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
Kediri pada tanggal ......................2012
Pembantu Rektor III Ketua
umum DPM
Wiwik Werdi, S.Si
Mengesahkan,
Rektor
IIK Bhakti Wiyata Kediri
Dr.
H. Tarbinu Kasmono, M.Ph
No comments:
Post a Comment