ABOUT DPM IIK

DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah suatu lembaga organisasi mahasiswa Institut 
Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
A. TUGAS 
Menampung dan memperjuangkan aspirasi  mahasiswa IIK Bhakti Wiyata Kediri sesuai dengan ketentuan
  peraturan yang berlaku di IIK Bhakti Wiyata Kediri.
•Mengawasi BEM-IIK dalam melaksanakan Keputusan DPM-IIK, Konstitusi Undang-undang, dan 
  program kerja BEM-IIK.
•Membahas rancangan Konstitusi Undang-undang yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.
•Membahas rancangan Konstitusi Undang-undang bersama Presiden BEM-IIK  untuk mendapat 
  persetujuan bersama.
Jika Rancangan Konstitusi Undang-undang  tidak mendapat persetujuan bersama,
 rancangan Institut itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPM-IIK pada kepengurusan 
 tersebut.
Dalam hal Rancangan Konstitusi Undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
 disahkan oleh Presiden BEM dalam waktu 10 hari semenjak rancangan peraturan Institut disetujui,
 rancangan Institut tersebut sah menjadi Konstitusi Undang-undang dan wajib dipatuhi bersama.
Meminta pertanggunjawaban presiden dan wakil presiden BEM-IIK.
Mensosialisasikan hasil kerja kepada Institut yang bersangkutan secara umum.
B. WEWENANG

1.      Meminta penjelasan kepada Presiden BEM-IIK mengenai kegiatan-kegiatan BEM-IIK.
2.      Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja BEM-IIK, HIMA PRODI.
3.      Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan pertanyaan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
4.      Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5.      Memberikan penafsiran terhadap Konstitusi Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain.
6.      Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila BEM-IIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang DPM IIK, Ketetapan DPM IIK, Keputusan DPM-IIK, Peraturan Institut, dan peraturan perundang-undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
7.      Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua)minggu.
8.      Jika memorandum 2 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang untuk melaksanakan sidang istimewa oleh DPM-IIK dengan pihak Kampus berdasarkan peraturan yang di tetapkan.
9.      Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Konstitusi Undang-Undang.
10.  Menyetujui Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Organisasi yang diajukan oleh Presiden BEM-IIK.
11.  Menerima atau menolak pertanggung jawaban Presiden dan Wakil Presiden BEM-IIK. 
1.      Meminta penjelasan kepada Presiden BEM-IIK mengenai kegiatan-kegiatan BEM-IIK.
2.      Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja BEM-IIK, HIMA PRODI.
3.      Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan pertanyaan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
4.      Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5.      Memberikan penafsiran terhadap Konstitusi Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain.
6.      Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila BEM-IIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang DPM IIK, Ketetapan DPM IIK, Keputusan DPM-IIK, Peraturan Institut, dan peraturan perundang-undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
7.      Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua)minggu.
8.      Jika memorandum 2 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang untuk melaksanakan sidang istimewa oleh DPM-IIK dengan pihak Kampus berdasarkan peraturan yang di tetapkan.
9.      Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Konstitusi Undang-Undang.
10.  Menyetujui Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Organisasi yang diajukan oleh Presiden BEM-IIK.
11.  Menerima atau menolak pertanggung jawaban Presiden dan Wakil Presiden BEM-IIK.

No comments:

Post a Comment