DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah suatu lembaga organisasi mahasiswa Institut
Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
A. TUGAS
•Menampung
dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa IIK Bhakti Wiyata Kediri sesuai dengan ketentuan,
peraturan yang berlaku di IIK Bhakti Wiyata Kediri.
•Mengawasi
BEM-IIK dalam melaksanakan Keputusan DPM-IIK, Konstitusi Undang-undang, dan
program kerja
BEM-IIK.
•Membahas
rancangan Konstitusi Undang-undang yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.
•Membahas
rancangan Konstitusi Undang-undang bersama Presiden
BEM-IIK untuk mendapat
persetujuan
bersama.
•Jika
Rancangan Konstitusi Undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan Institut itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPM-IIK
pada kepengurusan
tersebut.
•Dalam
hal Rancangan Konstitusi Undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden BEM dalam waktu 10 hari semenjak rancangan peraturan Institut
disetujui,
rancangan Institut tersebut sah menjadi Konstitusi Undang-undang dan wajib dipatuhi bersama.
•Meminta
pertanggunjawaban presiden dan wakil presiden BEM-IIK.
•Mensosialisasikan hasil
kerja kepada Institut yang bersangkutan secara umum.
B. WEWENANG
1. Meminta
penjelasan kepada Presiden BEM-IIK mengenai kegiatan-kegiatan BEM-IIK.
2. Meminta
dan memberikan persetujuan rancangan program kerja BEM-IIK, HIMA PRODI.
3. Mempunyai
hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan
pertanyaan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
4. Memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5. Memberikan
penafsiran terhadap Konstitusi
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain.
6. Mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila
BEM-IIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang DPM IIK,
Ketetapan DPM IIK, Keputusan DPM-IIK, Peraturan Institut, dan peraturan
perundang-undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
7. Jika
memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang mengeluarkan
memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua)minggu.
8. Jika
memorandum 2 (satu)
tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang untuk melaksanakan sidang istimewa
oleh DPM-IIK dengan pihak Kampus berdasarkan peraturan yang di tetapkan.
9. Menyetujui
atau tidak menyetujui Rancangan Konstitusi
Undang-Undang.
10. Menyetujui
Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Organisasi yang diajukan oleh
Presiden BEM-IIK.
11. Menerima
atau menolak pertanggung jawaban Presiden dan Wakil Presiden BEM-IIK.
1. Meminta
penjelasan kepada Presiden BEM-IIK mengenai kegiatan-kegiatan BEM-IIK.
2. Meminta
dan memberikan persetujuan rancangan program kerja BEM-IIK, HIMA PRODI.
3. Mempunyai
hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak menyatakan
pertanyaan dalam menjalankan peran dan fungsinya.
4. Memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5. Memberikan
penafsiran terhadap Konstitusi
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain.
6. Mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila
BEM-IIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang DPM IIK,
Ketetapan DPM IIK, Keputusan DPM-IIK, Peraturan Institut, dan peraturan
perundang-undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
7. Jika
memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang mengeluarkan
memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua)minggu.
8. Jika
memorandum 2 (satu)
tidak diindahkan, maka DPM-IIK berwenang untuk melaksanakan sidang istimewa
oleh DPM-IIK dengan pihak Kampus berdasarkan peraturan yang di tetapkan.
9. Menyetujui
atau tidak menyetujui Rancangan Konstitusi
Undang-Undang.
10. Menyetujui
Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Organisasi yang diajukan oleh
Presiden BEM-IIK.
11. Menerima
atau menolak pertanggung jawaban Presiden dan Wakil Presiden BEM-IIK.
No comments:
Post a Comment